PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
Perkembangan mata
pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) di Indonesia memiliki sejarah
panjang dalam peranannya mempersiapkan warga negara yang baik sesuai dengan hak
dan kewajibannya. PKn juga telah banyak mengalami pergantian nama dan kurikulum
selama enam dekade sejak awal berdirinya sebagai salah satu bidang studi tahun
1947 hingga saat ini. Menurut Nuh “Tidak ada
kurikulum yang abadi,
kurikulum berubah karena perubahan zaman, bukan karena kurikulum sekarang yang
jelek atau salah. Sudah benar itu di zamannya. Tapi zaman berubah dan kita
harus ikut berubah” (Santoso et al., 2015, p. 86). Pengembangan serta evaluasi kurikulum pendidikan
kewarganegaraan di Indonesia memiliki kekhasan masing-masing dalam setiap
pergantian konten pada masanya, jadi tidak ada kurikulum yang abadi.
Konsep kurikulum
berkembang sejalan dengan perkembangan teori dan praktik pendidikan serta
bervariasi sesuai dengan aliran atau teori pendidikan yang dianut oleh setiap
negara. Kurikulum merupakan program pendidikan yang disediakan oleh lembaga
pendidikan bagi kegiatan belajar, sehingga mendorong perkembangan dan
pertumbuhannya sesuai dengan tujuan pendidikan yang telah ditetapkan (Madjid,
2014, p. 1). Perkembangan dan pertumbuhan suatu kurikulum dalam sistem
pendidikan memiliki sifat yang dinamis, sehingga dalam pembentukannya
disesuaikan dengan kebutuhan pada masa penerapan praktik kurikulum tersebut.
Hal ini yang terjadi
pula pada mata pelajaran PKn di Indonesia yang diantaranya adalah istilah
Civics secara formal tidak dijumpai dalam kurikulum tahun 1957 maupun kurikulum
tahun 1946. Namun secara materiel dalam kurikulum SMP dan SMA tahun 1957
terdapat mata pelajaran Tata Negara dan Tata Hukum, dan dalam kurikulum 1946
terdapat mata pelajaran Pengetahuan Umum yang di dalamnya memasukan pengetahuan
mengenai pemerintahan (Winataputra, 2012, p. 3).
Secara
historis-epistemologi dan historis- pedagogis menurut Dept. P&K (1962)
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai
program kurikuler
dimulai dengan diintroduksikannya mata pelajaran Civics dalam Kurikulum SMA
tahun 1962 yang berisikan materi tentang pemerintahan Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Winataputra, 2012, p.
3). Selanjutnya Somantri (1969, p. 7)menjelaskan pada saat itu mata pelajaran
Civics atau Kewarganegaraan pada dasarnya berisikan pengalaman belajar yang
digali dan dipilih dari disiplin ilmu sejarah, geografi, ekonomi, dan politik,
pidato-pidato presiden, deklarasi Hak Asasi Manusia, dan pengetahuan tentang
Perserikatan Bangsa-Bangsa”.
Dari penjelasan
tersebut, dapat ditarik kesimpulan mengenai fokus kajian pada kurikulum
pendidikan moral tahun 1945- 1964 berfokus pada pembahasan mengenai pengetahuan
umum yang di dalamnya digali dan dipilih dari mata pelajaran sejarah, geografi,
ekonomi, dan politik yang berkaitan dengan pelajaran Tata Negara dan Tata
Hukum.
Pada tahun 1968 sampai
1969 penggunaan istilah Civics dan Pendidikan Kewargaan Negara digunakan secara
bertukar-pakai (interchangeably). Misalnya dalam kurikulum SD 1968 digunakan
istilah Pendidikan Kewargaan Negara yang dipakai sebagai nama mata pelajaran,
yang di dalamnya tercakup sejarah Indonesia, geografi Indonesia, dan “civics”
(diterjemahkan sebagai pengetahuan kewargaan negara). Di dalam kurikulum SMP
1968 digunakan istilah Pendidikan Kewargaan Negara yang berisikan sejarah
Indonesia dan Konstitusi termasuk Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Sedangkan di dalam
kurikulum SMA terdapat mata pelajaran Kewargaan Negara
yang berisikan materi,
terutama yang berkenaan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Sementara itu di dalam Kurikulum SPG 1969 mata pelajaran Pendidikan
Kewargaan Negara isinya terutama berkenaan dengan sejarah Indonesia,
Konstitusi, pengetahuan kemasyarakatan dan Hak Asasi Manusia (Winataputra,
2012, p. 3).
Pada masa Kurikulum
1973, kurikulum Civic Education (Pendidikan Kewargaan Negara) di dalam
Kurikulum Proyek Perintis Sekolah Pembangunan digunakan beberapa istilah, yakni
Pendidikan Kewargaan Negara, Studi Sosial, “Civics” dan Hukum. Untuk sekolah
dasar 8 tahun pada Proyek Perintis Sekolah Pembangunan digunakan istilah
Pendidikan Kewargaan Negara yang merupakan mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial
terpadu atau identik dengan integrated social studies di Amerika. Di sini
istilah Pendidikan Kewargaan Negara kelihatannya diartikan sama dengan
Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial. Di sekolah menengah pertama 4 tahun
digunakan istilah Studi Sosial sebagai pengajaran Ilmu Pengetahuan Sosial yang
terpadu untuk semua kelas dan pengajaran IPS yang terpisah-pisah dalam bentuk
pengajaran geografi, sejarah, dan ekonomi sebagai program major pada jurusan
Ilmu Pengetahuan Sosial. Selain itu juga terdapat mata pelajaran Pendidikan
Kewargaan Negara sebagai mata pelajaran inti yang harus ditempuh oleh semua
siswa. Sedangkan mata pelajaran Civics dan Hukum diberikan sebagai mata
pelajaran major pada jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial (Winataputra, 2012, p. 4).
Dalam Kurikulum 1975
istilah Pendidikan Kewargaan Negara diubah menjadi Pendidikan Moral Pancasila
atau yang lebih dikenal dengan sebutan PMP yang
berisikan materi
Pancasila sebagaimana diuraikan dalam Pedoman Penghayatan dan Pengamalan
Pancasila atau P4. Perubahan ini sejalan dengan misi pendidikan yang
diamanatkan oleh Tap. MPR II/MPR/1973 tentang Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila. Selanjutnya mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila ini
merupakan mata pelajaran wajib untuk SD, SMP, SMA, SPG dan Sekolah Kejuruan.
Ruang lingkup materi pembahasan secara keseluruhan mata pelajaran ini
diantaranya adalah civics, sejarah kebangsaan, kejadian setelah Indonesia
merdeka, UUD 1945, masing-masing sila Pancasila, pesan pentingnya pembangunan
(seperti rencana pembangunan lima tahun dan Garis Besar Haluan Negara) bagi
bangsa Indonesia, doktrin kenegaraan yang spesifik, membahas persoalan moral
dan sebagainya, visi misinya berorientasi pada value inculcation dengan muatan
nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 (Santoso et al., 2015, pp. 89–90).
Perkembangan Kurikulum
pada tahun 1984 membuat Pemerintah memberlakukan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menggariskan adanya Pendidikan
Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai bahan kajian wajib kurikulum
semua jalur, jenis dan jenjang pendidikan (Pasal 39) pada mata pelajaran
Pendidikan Moral Pancasila, Kurikulum Pendidikan Dasar dan Sekolah Menengah
1994 mengakomodasikan misi baru pendidikan tersebut dengan memperkenalkan mata pelajaran
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan atau PPKn (Winataputra, 2012, p. 4).
Ruang lingkup materi dalam pembahasan mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila
ini diantaranya adalah mengenai Hak Asasi Manusia, asas dan makna keadilan, UUD
1945, lembaga-
lembaga negara, badan
peradilan, kemerdekaan Indonesia, kerja sama internasional, dan kajian terhadap
Pancasila itu sendiri (Santoso et al., 2015, pp. 89–90).
Berbeda dengan
kurikulum sebelumnya, Kurikulum PPKn 1994 pengorganisasian materi dilakukan
bukan atas dasar rumusan butir-butir nilai Pedoman Penghayatan dan Pengamalan
Pancasila (P4), tetapi atas dasar konsep nilai yang diambil dari inti P4 dan
sumber resmi lainnya yang ditata dengan menggunakan pendekatan spiral meluas
atau spiral of concept development (Winataputra, 2012, p. 4) . Pendekatan ini
mengartikulasikan sila-sila Pancasila dengan jabaran nilainya untuk setiap
jenjang pendidikan dan kelas serta catur wulan dalam setiap kelas.
Sehingga materi
pembahasan dalam PPKn ini memiliki ruang lingkup pertama, nilai, moral dan
norma serta perilaku yang diharapkan terwujud dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara sebagaimana dimaksud dalam P4. Kedua, Kehidupan
ideologi politik ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan serta perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi dalam wadah kesatuan negara kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 (Santoso et al., 2015, pp.
89–90).
Hal ini dikarenakan
dalam kurikulum 1994 untuk PPKn diartikan sebagai mata pelajaran yang digunakan
sebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang
berakar pada budaya bangsa Indonesia. Kurikulum 1994 lebih mengarahkan peserta
didik untuk menguasai materi pengetahuan. Materi pengetahuan diberikan pada peserta
didik sesuai dengan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Metode
belajar di kelas yang
terutama digunakan
adalah ceramah dan tanya jawab (Budimansyah, 2010).
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah No.
25 Tahun 2000 maka
Pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional melakukan penyusunan standar
nasional untuk seluruh mata pelajaran yang ada di Indonesia, adapun
komponen-komponen yang disusun oleh pemerintah tersebut adalah (1) standar
kompetensi, (2) kompetensi dasar, (3) materi pokok, dan (4) indikator
pencapaian. Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah tersebut, maka terjadi
pergantian nama dan kurikulum juga terhadap mata pelajaran yang semula
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) menjadi Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn) dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi atau yang lebih
dikenal dengan sebutan KBK pada tahun 2004. Materi pembahasan dalam mata
pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan ini memiliki ruang lingkup mengenai
persatuan bangsa dan negara, Nilai dan norma (agama, kesusilaan, kesopanan dan
hukum), Hak Asasi Manusia, Kebutuhan hidup warga negara, Kekuasaan dan politik,
masyarakat demokratis, Pancasila dan konstitusi negara, globalisasi; namun
materi ini mengusung misi pendidikan nilai dan moral (Santoso et al., 2015)
Proses pengembangan
Kurikulum Berbasis Kompetensi ini menggunakan asumsi bahwa siswa yang akan
belajar telah memiliki pengetahuan dan keterampilan awal yang dibutuhkan untuk
menguasai kompetensi tertentu. Oleh karenanya pengembangan kurikulum 2004
memperhatikan
prinsip-prinsip berikut; (1) berorientasi pada pencapaian hasil dan dampaknya
(outcome oriented), (2) berbasis pada Standard Kompetensi dan Kompetensi Dasar,
(3) Bertolak dari Kompetensi Lulusan,
(4) Memperhatikan
prinsip pengembangan kurikulum yang terdiferensiasi, (5) mengembangkan aspek
belajar secara utuh dan menyeluruh (holistik), (6) menerapkan prinsip
ketuntasan belajar (mastery learning) (Budimansyah & Suryadi, 2008, p. 14)
Pada kurikulum tahun
2006 ini mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) memiliki tujuan agar
peserta didik memiliki kemampuan; (1) berpikir kritis, rasional dan kreatif
dalam menanggapi isu kewarganegaraan, (2) berpartisipasi secara aktif dan
bertanggungjawab, bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara, serta anti korupsi,
(3) berkembang secara
positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter- karakter
masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama-sama dengan bangsa lain, (4)
Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung
atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
(Budimansyah, 2010, pp. 121–122). Kurikulum 2013 merupakan kurikulum terbaru
yang digunakan dalam sistem pendidikan di Indonesia saat ini. Kurikulum 2013
memiliki perbedaan dengan kurikulum sebelumnya, yakni Kurikulum Berbasis
Kompetensi (KBK) dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang sudah
penulis jelaskan secara singkat di atas. Perubahan konsep dalam sistem
Kurikulum 2013 ini terdapat pada perubahan Standar Kompetensi Kelulusan (SKL),
perubahan struktur kurikulum, pencapaian kompetensi siswa yang disesuaikan
dengan kebutuhan Abad ke-21, serta perubahan pembelajaran yang menggunakan
pendekatan saintifik.
Secara yuridis formal
Kurikulum 2013 berpijak pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20
Tahun 2003,
namun dalam
pelaksanaannya didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan. Perubahan kurikulum tersebut berdampak pula terhadap mata
pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia, yang semula menggunakan
istilah Pendidikan Kewarganegaraan atau yang lebih dikenal dengan sebutan PKn
berubah kembali menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan atau yang
lebih dikenal dengan sebutan PPKn.
Berdasarkan hasil
penelitian yang dilakukan oleh Setiawati (2016, p. 70) bahwa perubahan
nomenklatur didasarkan pada sejumlah masukan penyempurnaan pembelajaran PKn
menjadi PPKn yang mengemuka dalam lima tahun terakhir, antara lain: (1) secara
substansial, PKn terasa lebih dominan bermuatan ketatanegaraan sehingga muatan
nilai dan moral Pancasila kurang mendapat penekanan yang proporsional; (2)
secara metodologi, ada kecenderungan pembelajaran yang mengutamakan
pengembangan ranah sikap (afektif), ranah pengetahuan (kognitif), sedangkan
ranah keterampilan (psikomotorik) belum dikembangkan secara optimal dan utuh
(koheren). Dengan ruang lingkup materi pembahasan mengenai Pancasila, sebagai
dasar negara, ideologi, dan pandangan hidup bangsa, UUD 1945 sebagai hukum
dasar tertulis yang menjadi landasan konstitusional kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai
kesepakatan final bentuk Negara Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika,
sebagai wujud filosofi kesatuan di balik keberagaman kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara (Santoso et al., 2015).
Dalam masyarakat
multikultural, dibutuhkan adanya sebuah pendidikan yang mampu mengajarkan
kepada siswa akan pentingnya nilai-nilai multikultural. Hal ini dipandang
penting karena dalam masyarakat multikultural potensinya terjadinya konflik dan
gesekan diantara masyarakatnya sangat besar. Sihingga dibutuhkan sebuah usaha
kebudayaan berupa pendidikan yang dapat menumbuhkan spirit keberagaman, serta
menumbuhkan motivasi hidup bangsanya yang hidua dalam keberagaman dan
pluralitas. Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan multikultur adalah
sebuah strategi pendidikan yang diaplikasikan dalam proses pembelajaran dengan
cara menggunakan perbedaan kultural yang terdapat pada diri siswa, seperti
perbedaan etnis, perbedaan agama, perbedaan bahasa, perbedaan jenis kelamin,
perbedaan kelas, ras, agar proses pembelajaran menjadi efektif dan sesuai dengan
tujuan pmbelajaran. Pelaksanaannya melalui penerapan model dan pendekatan
pembelajaran yang mampu membawa siswa memiliki pengalaman belajar khususnya
pengalaman untuk menerapkan nilai-nilai multikultural di luar proses
pembelajaran.
Pendidikan multikultural
sangat penting khususnya dalam pengajaran Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan. Karena dalam pembelajaran Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan siswa diajarkan bagaimana menjadi manusia Indonesia yang
pancasilais, yang mampu menempatkan diri sebagai seorang individu yang mengerti
memahami keberagaman dan pluralitas di Indonesia, dan Pendidikan multikultural
sebagai jawaban adalah proses bagaimana penanaman cara hidup untuk menghormati
secara tulus, dan toleran dalam keberagaman budaya yang hidup di tengah-tengah
masyarakat majemuk bagi
bangsa Indonesia khususnya generasi muda. Dengan diberikannya pendidikan
multikultural diharapkan adanya kelenturan mental bangsa dalam menghadapi
konflik-konflik yang berbau suku antar golongan ras dan agama (SARA), sehingga
persatuan bangsa tidak mudah retak dan terjadi disintegrasi bangsa. Keharusan
untuk mewujudkan masyarakat Indonedia yang mengerti dan memahami keberagaman
ini tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan dari warga negara itu sendiri baik
secara individu mauun sebagai bagian dari masyarakat.
Pendidikan
Kewarganegaraan atau dalam kurikulum 2013 berubah kembali menjadi Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan berperan sebagai Pendidikan multikultural dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Sisdiknas), Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan merupakan nama mata
pelajaran wajib untuk kurikulum pendidikan dasar dan menengah dan mata kuliah
wajib untuk kurikulum pendidikan tinggi (Pasal 37). Pada Pasal 37 bagian Penjelasan
dari Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan
untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan
cinta tanah air. Dengan adanya ketentuan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003
tersebut, maka kedudukan pendidikan kewarganegaraan sebagai basis
pengembangan masyarakat multikultural dalam sistem pendidikan di Indonesia
semakin jelas dan mantap. Penelitian ini didasarkan pada teori bahwa PKn
merupakan salah satu ujung tombak dari pendidikan multikultural dalam rangka
pembentukan karakter warga negara multikultural yang menghargai identitas
budaya masyarakat
yang plural secara
demokratis, dan membentuk mosaik yang indah (cultural pluralism: mozaik
analogy) dalam satu semboyan Bhinneka Tunggal Ika (Garcia, 1982, pp. 37–42).
Multikulturalisme
merupakan istilah yang digunakan untuk menjelaskan tentang pandangan seseorang
tentang keragaman kehidupan di dunia, ataupun kebijakan kebudayaan yang
menekankan tentang penerimaan terhadap adanya keragaman, dan berbagai macam
budaya (multikultural) yang ada dalam kehidupan masyarakat menyangkut
nilai-nilai, sistem, budaya, kebiasaan, dan politik yang mereka percayai.
Munculnya Pendidikan multikultural (multicultural education) merupakan
merupakan respon adanya kenyataan bahwa Indonesia mempunyai berbagai keragaman
di dalam masyarakatnya. Untuk menghadapi tuntutan akan perubahan zaman yang
sangat cepat akan multikulrutalisme maka yang dilakukan ialah menyiapkan
generasi penerus bangsa Indonesia agar di masa yang akan datang mampu menjadi
bangsa yang mapan dalam hal menyikapi multikulrutalisme yang ada di Indonesia.
Karena bangsa Indonesia tidak segera menyikapi hal itu, maka bukan tidak
mungkin masalah-masalah yang timbul sebagai dampak keberagaman di Indonesia akan
semakin muluas, konflik SARA yang pernah melanda Indonesia tidak menutup
kemungkinan akan terulang kembali.
Multikulturalisme
merupakan sebuah ajaran akan pentingnya menghargai perbedaan dan kesederajatan.
Perbedaan individu maupun perbedaan kelompok dilihat sebagai sebuah kekayaan
dari perbedaan kebudayaan yang ada. Di dalam perbedaan terdapat kesederajatan,
kesederajatan menekankan terutama pada sisi perbedaan- perbedaan askriptif,
seperti perbedaan suku bangsa dan kebudayaan yang terdapat didalamnya, ciri-ciri
fisik dari setiap individu,
keyakinan akan
nilai-nilai ajaran keagaman, gender, dan perbedaan usia. Multikulturalisme tidah hanya memperjuangkan kesetraan kesukubangsaan dari sebuah
kelompok masyarakat, gender, ras, dan usia saja, tetapi lebih dari itu
multikulturalisme adalah sebuah perjuangan bagi mereka yang tersisihkan oleh
sebuah sistem yang besar yang lebih mengutamakan homogenitas dari suatu
kelompok masyarakat yang ada. Selain itu, multikulturalisme juga dapat dipakai
secara deskriptif untuk menyebut sebuah tatanan masyarakat yang memiliki
keanekaragaman budaya di dalamnya.
Kesadaran tentang
pentingnya mempelajari dan menghayati multikulturalisme sudah muncul
sejak negara Republik Indonesia terbentuk dan digunakan oleh pendiri bangsa
Indonesia. Hal ini dikemukakan oleh Suparlan (Sanaky, 2005, p.
1) bahwa multikulturalisme sudah digunakan
untuk mendesain kebudayaan bangsa Indonesia. Tetapi, bagi bangsa Indonesia masa
kini konsep multikulturalisme menjadi sebuah konsep baru dan asing. Kesadaran
terhadap konsep multikulturalisme yang dibentuk oleh pendidiri bangsa semenjak
zaman pra kemerdekaan hilang bagaikan ditelan bumi ketika masa Orde Baru.
Kesadaran tersebut dipendam atas nama persatuan dan stabilitas negara yang
kemudian muncul paham mono- kulturalisme yang
menjadi tekanan utama dan akhirnya semuanya memaksakan pola ”penyeragaman”
berbagai aspek, sistem sosial, politik dan budaya, sehingga sampai saat ini
wawasan multikulturalisme bangsa Indonesia masih sangat rendah.
Pengembangan kompetensi
bagi warga negara yang bercirikan multikultural mutlak dilakukan bahkan telah
menjadi bagian tak terpisahkan dalam upaya pengembangan warga negara
multikultural. Kompetensi
kewarganegaraan
multikultural adalah seperangkat pengetahuan, nilai, dan sikap, serta
keterampilan siswa sebagai warga negara yang mendukung upaya terwujudnya warga
negara multikultural yang partisipatif dan bertanggung jawab dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara.
Kompetensi kewarganegaraan multikultural yang dimaksudkan
sebagaimana dikemukakan Branson & Quigley
(1998) yaitu: 1) Civic knowledge (pengetahuan
kewarganegaraan), berkenaan dengan konten atau apa yang seharusnya diketahui
oleh setiap warga negara; 2)
Civic skill
(kecakapan kewarganegaraan), adalah kemampuan intelektual dan partisipatif
setiap warga negara; dan 3) Civic disposition (watak kewarganegaraan) yang
mengisyaratkan pada karakter yang terdapat di dalam diri warga negara yang
mendukung bagi pemeliharaan dan pengembangan demokrasi konstitusional Branson
(1998, p. 16). Ketiga kompetensi tersebut diolah menjadi sebuah formula yang
dimiliki setiap siswa agar mampu menjadi warga negara yang cerdas dan baik,
khususnya menjadi warganegara yang mengerti, memahami, serta mampu melaksanakan
apayang seharusnya dilakukan oleh seorang warga negara multikulturalisme, dan
PPKn menjadi ujung tombak bagi siswa untuk mampu mempelajari multikulturalisme
di Indonesia.
Salah satu tujuan
sentral pendidikan adalah menpersiapkan peserta didik untuk dapat terlibat baik
langsung maupun tidak langsung dalam tema-tema dialog yang berkaitan dengan
nilai, adat, kebiasaan, sosialisasi, enkulturasi, kolonialisme, praktik hak
asasi, kedudukan perempuan, keluarga, revolusi industri, kelas sosial, perang
saudara, keragaman etnis, dan tema lainnya yang berkaitan dengan kehidupan
warga negara sebagai individu maupun sebagai masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar